Berita

Penyebab Nama Hilang dari DTKS 2026: Ini Faktor-Faktor dan Solusinya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,014 kata 4 halaman
Penyebab Nama Hilang dari DTKS 2026: Ini Faktor-Faktor dan Solusinya
Penyebab Nama Hilang dari DTKS 2026: Ini Faktor-Faktor dan Solusinya — Lantas, apa saja penyebab utama nama hilang dari DT...

5. Pindah Domisili Tanpa Melapor

Jika seorang KPM pindah alamat tanpa melapor kepada petugas bansos atau pendamping sosial, data bisa hilang dari sistem.

Hal ini karena bantuan sosial disalurkan berdasarkan domisili yang terdaftar.

6. Terdeteksi Memiliki Penghasilan Tetap

Jika ada anggota keluarga yang terdeteksi memiliki upah di atas UMR (misalnya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan), sistem dapat mengeluarkan nama tersebut dari daftar penerima.

7. Tidak Melakukan Pembaruan Data atau Verifikasi Berkala

KPM yang tidak melakukan pembaruan data atau verifikasi berkala melalui pendamping sosial di wilayahnya berisiko kehilangan status.

Partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data sangat penting untuk mempertahankan status kepesertaan.

8. Nama Belum Diusulkan atau Usulan Gugur dalam Musyawarah Desa

Di tingkat desa atau kelurahan, usulan nama penerima bansos melalui musyawarah desa bisa gugur karena berbagai pertimbangan.

Jika nama tidak diusulkan atau usulan tidak lolos, maka nama tidak akan masuk dalam database DTKS.

9. Faktor Oknum atau Manipulasi Data

Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya penghapusan nama oleh oknum kepala lingkungan atau perangkat desa tanpa alasan yang jelas.

Hal ini menunjukkan bahwa faktor human error atau penyalahgunaan wewenang juga dapat terjadi di lapangan.


C. Dampak Hilangnya Nama dari DTKS

Jika nama hilang dari DTKS, maka seseorang otomatis tidak bisa mendapatkan bansos reguler seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran tersebut.

DTKS adalah basis data tunggal yang menjadi syarat mutlak pencairan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Namun, perlu dipahami bahwa pencoretan tidak selalu permanen.

Selama penyebabnya bisa diperbaiki dan berhasil mengajukan sanggahan atau usulan ulang, peluang untuk kembali menjadi KPM aktif tetap terbuka.


D. Solusi dan Langkah yang Dapat Dilakukan

Berita Terkait