Berita

Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?

Diperbarui 0 3 mnt baca 460 kata 3 halaman
Perpres 79/2025: Sinyal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kapan Mulai Berlaku?

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024: Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100 Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79/2025 Masih Dipertanyakan Wacana mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan kembali mencuat seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Perpres ini memuat program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai realisasi kenaikan gaji bagi pensiunan yang bersumber dari Perpres tersebut.

Beberapa laporan media menyebutkan bahwa Perpres 79/2025 memang mengatur kenaikan gaji bagi ASN, tetapi realisasinya untuk pensiunan masih menjadi misteri.

Berita Terkait