Bahkan, terdapat isu yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut ditunda dan kemungkinan baru akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Meskipun demikian, ada pula sumber yang memproyeksikan kenaikan gaji pensiunan dalam Perpres 79/2025 berkisar antara 8% hingga 12%, disesuaikan dengan golongan.
Namun, sekali lagi, informasi ini masih bersifat spekulatif dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Kesimpulan Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pensiunan PNS untuk periode 2025 dipastikan cair tepat waktu setiap bulannya.
Nominal yang dicairkan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12%.
Sementara itu, implementasi kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 untuk para pensiunan masih belum jelas dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi valid dari sumber-sumber terpercaya, seperti PT Taspen dan instansi pemerintah terkait, untuk menghindari informasi yang tidak benar.
***