Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap III untuk periode Juli–September 2026. Penyaluran bansos Tahap 3 ini menjadi momen penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena bantuan akan kembali disalurkan setelah tahap sebelumnya cair pada periode April–Juni 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit terjangkau.
Penyaluran bansos pada tahun 2026 menerapkan regulasi pembagian berbasis kuartalan, artinya dana didelegasikan secara serentak setiap tiga bulan sekali untuk semua lini penyaluran.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2026 sebagai berikut:
| Tahap | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari–Maret 2026 | Triwulan I |
| Tahap 2 | April–Juni 2026 | Triwulan II |
| Tahap 3 | Juli–September 2026 | Triwulan III (sedang berlangsung) |
| Tahap 4 | Oktober–Desember 2026 | Triwulan IV |
Untuk Tahap 3 ini, portofolio bantuan dijadwalkan bergulir dalam rentang bulan Juli, Agustus, hingga September 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal resmi Kemensos dan dapat berbeda di setiap daerah tergantung proses administrasi dan distribusi yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Nominal Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat dengan nominal per tahap (3 bulan) sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD / sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP / sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA / sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
PKH Reguler hanya dialokasikan khusus bagi masyarakat yang berada di klaster Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).