Berita

PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 727 kata 3 halaman
PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Lulusan D3 Beserta Tunjangannya

3. Golongan II/c

PNS dengan kategori golongan II/c berhak menerima gaji pokok kisaran Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200 per bulan.

4. Golongan II/d

PNS golongan II/d akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 per bulan.

Berdasarkan data resmi dari PP Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 dan diundangkan di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15, besaran gaji tersebut telah disesuaikan dengan kenaikan 8% dari gaji sebelumnya.

Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, para PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.

Tiap PNS bisa menerima gaji dan tunjangan dengan jumlah yang berbeda-beda karena pemberiannya berdasarkan golongan masing-masing.

Berbagai tunjangan yang diterima PNS antara lain:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan prestasi dan pencapaian target kerja.

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi dan posisi PNS, biasanya berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 20.000.000 per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada PNS yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.

Besarannya bervariasi tergantung pada eselon dan jabatan, rata-rata berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 per bulan.

3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.

Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak (maksimal dua anak).

4. Tunjangan Transportasi

Tunjangan ini diberikan untuk mendukung biaya transportasi PNS dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

Berita Terkait