Berita

PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 498 kata 3 halaman
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN — Aturan Belanja...

Menurutnya, daerah yang belum mampu memenuhi batas belanja pegawai harus diberikan ruang penyesuaian dan masa transisi sesuai kondisi fiskal masing-masing.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan aturan tersebut tidak boleh menyebabkan pemerintah daerah melakukan PHK terhadap PPPK, karena justru akan mengganggu pelayanan publik.

Komitmen Bersama Lindungi PPPK

Dalam rapat yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah, muncul rekomendasi penting mengenai perlindungan tenaga PPPK.

Salah satu poin utama menyatakan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan secara sepihak hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas belanja pegawai 30 persen.

Rekomendasi tersebut menjadi sinyal positif bagi jutaan PPPK yang selama ini khawatir status kepegawaiannya terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Dorongan Agar Pendanaan PPPK Lebih Fleksibel

Selain memberikan perlindungan terhadap status PPPK, DPR RI juga mendorong pemerintah menyusun skema pembiayaan yang lebih adaptif.

Dalam pembahasan tersebut muncul usulan agar pembiayaan PPPK, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan, dapat memperoleh dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD daerah.

Berita Terkait