Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk mengabdi di bidang pendidikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Sebanyak 2.127 formasi tenaga kependidikan disiapkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Rekrutmen ini menjadi angin segar di tengah tingginya animo masyarakat terhadap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Formasi Tenaga Kependidikan yang Dibuka
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 membuka total 5.127 formasi tenaga kependidikan yang tersebar pada lima jabatan utama, yaitu:
- Wali Asuh: 3.191 formasi
- Wali Asrama: 1.343 formasi
- Operator Sekolah: 182 formasi
- Pengelola Keuangan: 266 formasi
- Administrasi Perkantoran: 185 formasi
Jabatan Wali Asuh dan Wali Asrama menjadi kebutuhan utama Sekolah Rakyat karena program ini menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan pembinaan karakter secara intensif.
Selain itu, pemerintah juga membuka 3.053 formasi guru dengan berbagai mata pelajaran, di antaranya:
- Guru Kelas SD: 561 formasi
- Guru TIK: 402 formasi
- Guru Bahasa Inggris: 268 formasi
- Guru PJOK: 237 formasi
- Serta berbagai mata pelajaran lainnya.
Besaran Gaji PPPK Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat
Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besarannya disesuaikan dengan golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.
Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900