Berita

Resmi! Menpan RB Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu: Bukan Hitam Putih, Ini Rinciannya

Diperbarui 0 2 mnt baca 390 kata 3 halaman
Resmi! Menpan RB Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu: Bukan Hitam Putih, Ini Rinciannya

Senin dan Selasa: PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan pakaian dinas berwarna khaki.

Aturan ini sama dengan yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu dan PNS pada umumnya.

Rabu: Pada hari ketiga dalam seminggu ini, PPPK Paruh Waktu mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam (hitam putih).

Ini menjadi satu-satunya hari dalam seminggu di mana PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam hitam putih.

Kamis dan Jumat: Pada dua hari terakhir kerja, PPPK Paruh Waktu dapat mengenakan batik, tenun, atau lurik.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk memilih pakaian khas daerah atau batik nasional.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dalam hal jam kerja, gaji, dan masa kerja, namun terkait aturan pemakaian seragam tetap sama tidak dibedakan.

Berita Terkait