"Kedua jenis PPPK ini diwajibkan mengikuti aturan yang sama terkait penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan instansi pemerintah," jelasnya.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari PPPK yang diangkat dengan jam kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan status ini merupakan opsi baru dalam penataan kepegawaian pemerintah, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan seragam yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
***