Berita

Resmi! Sri Mulyani Luncurkan Skema Baru Gaji Pensiunan PNS, Berlaku September 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 441 kata 3 halaman
Resmi! Sri Mulyani Luncurkan Skema Baru Gaji Pensiunan PNS, Berlaku September 2025

JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menerapkan skema baru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 September 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaminan keberlanjutan fiskal negara.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Melalui aturan baru ini, besaran gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif, serta diberlakukan kenaikan hingga 12 persen untuk memastikan para pensiunan tetap memiliki daya beli yang layak.

“Penyesuaian gaji pensiun ini bertujuan memberikan keadilan bagi abdi negara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial bagi pensiunan PNS,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Per September 2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2025, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I:

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Sementara untuk rincian lengkap Golongan III dan IV, pemerintah merujuk pada ketetapan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 serta penjelasan resmi PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.

Pencairan Tetap via Taspen, Tak Ada Kenaikan Tambahan di 2025

PT Taspen selaku lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan gaji pensiunan memastikan bahwa penyaluran akan tetap berjalan tepat waktu setiap bulannya, termasuk untuk periode September 2025.

Namun demikian, Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kenaikan gaji pensiunan baru di luar kenaikan 12 persen yang sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun di luar yang sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pastikan informasi hanya bersumber dari website atau media sosial resmi Taspen,” tulis akun resmi Instagram @taspen, menanggapi berbagai pertanyaan pensiunan.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan penyesuaian gaji pensiunan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pensiunan PNS yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Dengan skema baru yang lebih proporsional dan berkeadilan, diharapkan para pensiunan dapat lebih tenang dalam menghadapi masa tua tanpa perlu khawatir akan penurunan kesejahteraan secara drastis.

Selain itu, penyesuaian ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, di mana kebijakan dirancang agar tidak memberatkan APBN namun tetap memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.

***

Berita Terkait