Bungko News – Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Setelah melalui proses administrasi dan sinkronisasi data yang panjang, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Juni 2026 akhirnya mulai cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima pada hari ini, Jumat, 26 Juni 2026.
SKTP Juni 2026 Telah Terbit
Proses pencairan ini diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026.
Kemendikbudristek telah menerbitkan SKTP secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026. Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau utama bahwa dana Tunjangan Profesi Guru akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Dokumen digital ini menjadi syarat mutlak sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening bank para guru.
Besaran Tunjangan yang Diterima
Besaran dana yang diterima oleh para guru bervariasi tergantung pada status dan golongan masing-masing:
-
Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan
-
Guru yang sudah memiliki SK Inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan