Berita

Rp8 Juta hingga Rp20+ Juta per Bulan? Ini Potensi Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Belum Final

Redaksi Diperbarui 0 7 menit
Rp8 Juta hingga Rp20+ Juta per Bulan? Ini Potensi Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Belum Final
Rp8 Juta hingga Rp20+ Juta per Bulan? Ini Potensi Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Belum Final — Pemerintah tengah gen...

Bungko News

Pemerintah tengah gencar merekrut 30.000 manajer untuk mengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini menuai antusiasme luar biasa, dengan jumlah pelamar mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 487.819 pelamar melengkapi administrasi dan 483.648 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Di tengah tingginya minat masyarakat, banyak pertanyaan muncul mengenai skema karier, status kepegawaian, serta sumber dan besaran gaji bagi para manajer Kopdes Merah Putih. Artikel ini merangkum penjelasan resmi pemerintah.

A. Status Kepegawaian: Bukan ASN, Melainkan Pegawai BUMN

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak termasuk dalam kategori ASN. "Karena ini adalah pegawai BUMN, tentunya akan mengikuti skema BUMN. Ini ditegaskan lagi bukan seleksi CPNS atau PPPK," jelasnya.

B. Skema Karier Dua Tahap: Dua Tahun di BUMN, Lalu Beralih ke Koperasi

Pemerintah menyiapkan skema karier dua tahap bagi para manajer Kopdes Merah Putih. Berikut rinciannya:

 
 
Tahap Durasi Status Pemberi Gaji
Tahap 1 2 tahun Pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara
Tahap 2 Setelah 2 tahun Pengelola/petugas koperasi di desa/kelurahan Koperasi (dari biaya operasional dan SHU)

Tahap Pertama: Dua Tahun sebagai Pegawai Agrinas

Pada tahap awal, para manajer yang lolos seleksi akan menjalani masa penugasan selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pangan.

"Ya sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,"

— Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan

Skema ini diterapkan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. Selama dua tahun pertama, manajer akan bertugas mengelola operasional koperasi di tingkat desa atau kelurahan, mulai dari pengelolaan usaha, distribusi barang, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Tahap Kedua: Transisi Menjadi Pengelola Koperasi

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, status manajer akan beralih dari pegawai BUMN menjadi pengelola atau petugas koperasi di wilayah penempatan masing-masing. Pada tahap ini, mereka akan fokus menjalankan operasional koperasi secara langsung bersama pengurus dan anggota di tingkat desa.

Namun, perlu dicatat bahwa peralihan status ini tidak bersifat otomatis. Wakil Kepala BP BUMN, Teddy Barata, menegaskan bahwa evaluasi kinerja selama masa penugasan menjadi faktor penentu utama dalam menentukan kelayakan manajer untuk melanjutkan peran sebagai pengelola koperasi.

"Status setelah dua tahun kembali berbasis pada kinerja. Selama dua tahun tentu kinerja dinilai juga. Kita cari karyawan yang entrepreneurship,"

— Teddy Barata, Wakil Kepala BP BUMN

Setelah masa transisi, keberlanjutan pendapatan manajer akan bergantung pada kinerja koperasi, dengan gaji bersumber dari biaya operasional dan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

C. Sumber Anggaran Gaji

Berikut rincian sumber anggaran untuk gaji manajer Kopdes Merah Putih berdasarkan pernyataan resmi para pejabat terkait:

 
 
Sumber Anggaran Keterangan
Tidak dari pinjaman Rp3 miliar per koperasi Anggaran gaji terpisah dari dana operasional koperasi
Sisa anggaran Kopdes Merah Putih yang belum terserap Digunakan untuk kebutuhan dua tahun pertama
Dukungan dana Himbara Rp40 triliun Plafon pembiayaan yang sebelumnya belum terserap

Pemerintah memastikan bahwa anggaran gaji manajer disiapkan di luar pagu dana sebesar Rp3 miliar per koperasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran gaji manajer tidak akan menambah defisit APBN. Sumber dana pada dua tahun pertama akan berasal dari pos anggaran yang sudah tersedia sebelumnya, sehingga pemerintah tidak membuka keran baru untuk alokasi anggaran baru. Dengan kata lain, anggaran yang digunakan merupakan sisa anggaran Kopdes Merah Putih yang belum terserap oleh program tersebut.

"Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun. Itu sebagian dari dana Kopdesnya belum dipakai. Kami masukin situ dulu. Jadi, nggak ada tambahan baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,"

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan plafon pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencapai Rp40 triliun dan sebelumnya belum terserap untuk mendukung kebutuhan awal anggaran operasional Kopdes Merah Putih.

Meskipun sumber anggaran sudah dipastikan, pemerintah masih terus mematangkan skema pembayaran gaji bagi calon manajer. Proses rekrutmen sendiri akan berlangsung hingga Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada bulan yang sama.

D. Besaran Gaji Manajer

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih. Namun, beberapa petunjuk penting telah disampaikan:

Prinsip Dasar: Mengikuti Aturan PKWT

Gaji manajer Kopdes Merah Putih akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak bisa ditetapkan secara sembarangan.

"PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don't worry,"

— Teddy Barata, Wakil Kepala BP BUMN

Acuan: Upah Minimum Regional (UMR)

Apabila disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seorang manajer Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan gaji minimal sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) daerah yang dilamarnya. Besaran UMR di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup dan kondisi ekonomi daerah tersebut.

Berikut gambaran UMR tertinggi dan terendah di Indonesia:

 
 
Kategori Lokasi Nominal UMR (2026)
UMR Tertinggi Kota Bekasi Rp5.690.752
UMR Terendah Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475,32

Perbandingan: Gaji Manajerial BUMN

Sebagai gambaran, secara umum gaji pegawai BUMN untuk level staf berkisar antara Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sementara untuk level manajerial, angkanya bisa mencapai Rp8 juta hingga lebih dari Rp20 juta per bulan, tergantung pada sektor dan perusahaan. Dengan demikian, gaji manajer Kopdes Merah Putih berpotensi berada dalam rentang yang bervariasi dan menyesuaikan standar tersebut.

E. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain gaji pokok, para manajer juga berpotensi menerima berbagai tunjangan yang lazim diberikan kepada pegawai BUMN, antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), bonus kinerja, dan fasilitas penunjang operasional lainnya. Namun, rincian lebih lanjut mengenai tunjangan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Analisis dan Opini

Skema gaji manajer Kopdes Merah Putih yang dibiayai oleh APBN melalui mekanisme penggunaan sisa anggaran merupakan strategi yang relatif aman secara fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah defisit APBN maupun membuka pos anggaran baru.

Namun, terdapat beberapa poin yang patut dicermati:

  1. Ketidakpastian Karier Jangka Panjang. Peralihan dari status pegawai BUMN menjadi pengelola koperasi setelah dua tahun tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada evaluasi kinerja. Hal ini menimbulkan ketidakpastian karier bagi para manajer yang telah mengabdi selama masa penugasan.

  2. Ketergantungan pada Kinerja Koperasi. Setelah masa transisi, penghasilan manajer akan bergantung pada kinerja koperasi. Jika koperasi tidak berjalan dengan baik, pendapatan manajer berpotensi menurun drastis, atau bahkan tidak ada.

  3. Belum Adanya Kepastian Besaran Gaji. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka pasti besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih, meskipun proses rekrutmen sudah berlangsung dan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelamar dan masyarakat luas.

  4. Koordinasi Antar-Lembaga. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang mengaku belum berdiskusi mengenai status para manajer serta mengaku tidak mengetahui perkembangan pembicaraan program ini menunjukkan bahwa koordinasi antar-kementerian/lembaga terkait masih perlu ditingkatkan.

Meskipun pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai skema dan sumber gaji, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait besaran pasti gaji serta jaminan kepastian karier setelah masa kontrak dua tahun berakhir.

Kesimpulan

  • Status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih adalah pegawai BUMN (bukan ASN/CPNS) dengan skema PKWT.

  • Skema karier: 2 tahun digaji BUMN (PT Agrinas Pangan Nusantara) → selanjutnya beralih menjadi pengelola koperasi (bergantung evaluasi kinerja).

  • Sumber anggaran berasal dari sisa anggaran Kopdes Merah Putih yang belum terserap serta dukungan dana Himbara Rp40 triliun, dan tidak menambah defisit APBN.

  • Besaran gaji belum diumumkan secara resmi, namun minimal akan mengacu pada UMR daerah setempat, dengan potensi mengikuti standar gaji manajerial BUMN (Rp8 juta—Rp20+ juta per bulan).

  • Evaluasi kinerja selama dua tahun menjadi faktor penentu kelayakan manajer untuk melanjutkan peran sebagai pengelola koperasi setelah masa kontrak berakhir.


Penafian: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Untuk informasi resmi dan terbaru, harap merujuk pada situs web resmi pemerintah dan kanal informasi resmi terkait rekrutmen Kopdes Merah Putih.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait