Keputusan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengatur jadwal kerja, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja yang ada.
Meski jam kerja lebih singkat, beban kerja dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jabatan yang diembannya, baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
Mekanisme kerja ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja sesuai standar jam kerja ASN penuh, umumnya 7,5 hingga 8 jam per hari.
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi, yang besarnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari, tergantung lokasi dan jenis jabatan.
Kriteria Honorer yang Diangkat
Tidak semua honorer otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas, yaitu:
- R1: Tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapatkan formasi. - R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). - R3: Honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.Ketiga kategori ini harus sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024.
Bagi yang tidak terdata di database BKN, namun telah mengikuti seleksi, tetap dapat dipertimbangkan asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Kerja
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut, dan instansi wajib mengusulkan nomor induk (NI) PPPK kepada BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan.