Bungko News – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal sebagai bansos sembako merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
Memasuki pertengahan tahun 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan BPNT tahap 3. Lantas, kapan jadwal resmi pencairannya dan bagaimana cara mengecek status penerimaan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Resmi Pencairan BPNT Tahap 3 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa penyaluran BPNT tahap 3 atau triwulan III tahun 2026 akan dimulai pada tanggal 20 Juli 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) setelah proses pemutakhiran data penerima dari Badan Pusat Statistik (BPS) selesai dilakukan.
Perlu diketahui, pencairan BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, di mana setiap tahap mencakup bantuan untuk periode tiga bulan.
Berikut rincian jadwal BPNT 2026:
| Tahap | Periode | Target Pencairan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari - Maret 2026 | Selesai |
| Tahap 2 | April - Juni 2026 | Selesai |
| Tahap 3 | Juli - September 2026 | Mulai 20 Juli 2026 |
| Tahap 4 | Oktober - Desember 2026 | Belum dijadwalkan |
Meskipun target pencairan dimulai pada 20 Juli, masyarakat perlu memahami bahwa penyaluran bantuan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Proses ini berlangsung secara bertahap tergantung pada kesiapan data, mekanisme distribusi di masing-masing daerah, serta kesiapan bank penyalur.
Besaran Bantuan BPNT yang Diterima
Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Karena pencairan tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026, maka total bantuan yang akan diterima oleh KPM adalah sebesar Rp600.000 yang dicairkan sekaligus.
Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, ayam, dan sayuran di e-Warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.