Berita

Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026 — Definisi dan Unsur Perangkat Desa

Bungko NewsPerangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru Hak Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Namun, hingga tahun 2025-2026, status kepegawaian mereka masih menjadi perdebatan panjang di kalangan aparatur desa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Apakah perangkat desa berhak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau tetap bertahan sebagai aparatur desa dengan skema kesejahteraan yang terus ditingkatkan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru.

Definisi dan Unsur Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Mereka diangkat oleh kepala desa dan bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif, pelayanan publik, dan pembangunan desa.

Secara umum, perangkat desa terdiri dari:

  • Sekretaris Desa (Sekdes): bertanggung jawab atas administrasi dan keuangan desa

  • Kepala Seksi (Kasi): bertanggung jawab atas bidang tertentu, seperti pemerintahan, kesejahteraan, atau pelayanan

  • Kepala Urusan (Kaur): bertanggung jawab atas urusan tertentu, seperti keuangan, perencanaan, atau umum

  • Kepala Dusun (Kadus): membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di wilayah dusun

Status Kepegawaian Perangkat Desa: Bukan ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa konsekuensi dari status ini? Pertama, perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.

Mereka tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak berhak atas tunjangan pensiun formal, serta tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS pada umumnya.

Pendapatan mereka sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing wilayah.

Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril menyatakan, "Status perangkat desa kan bukan PNS, bukan ASN maupun P3K.

Harapannya status kami bisa menjadi aparatur desa agar bekerja lebih aman, enak, proporsional, dan profesional."

PP Nomor 16 Tahun 2026: Penegasan Bukan ASN dan Skema Purnatugas

Tahun 2026 menjadi titik balik penting dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Desa terbaru.

PP ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya, membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa.

Poin paling krusial dalam PP 16/2026 adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Pemerintah dengan tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN untuk meredam spekulasi dan ekspektasi keliru yang selama ini berkembang di tingkat akar rumput.

Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, yang bertindak sebagai pemateri sosialisasi PP tersebut menjelaskan, "PP ini membawa perubahan besar.

Salah satu poin krusialnya adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Namun sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait