Berita

Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,274 kata 4 halaman
Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya
Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya — K...

Larangan ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kemendikdasmen melalui akun media sosial resminya menyatakan, "Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD".

Sekolah dilarang melakukan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Penghapusan tes calistung ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.

Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar SD.

Calon murid kelas 1 SD yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar.

Ketentuan Usia Masuk SD yang Baru

Meskipun ijazah TK dan tes calistung dihapuskan, pemerintah tetap menetapkan ketentuan usia sebagai syarat utama penerimaan murid baru SD.

Berikut rincian lengkap ketentuan usia berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:

  • Usia prioritas: Calon murid yang telah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.

  • Usia minimal pendaftar: Calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar.

  • Pengecualian usia (5 tahun 6 bulan): Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat sebagai berikut:

    • Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan

    • Memiliki kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang memiliki potensi istimewa namun belum genap berusia 6 tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi solusi konkret atas keluhan masyarakat yang sebelumnya anak-anak mereka terpaksa putus sekolah akibat ketentuan usia yang terlalu kaku.

Syarat Khusus untuk Pengecualian Usia 5,5 Tahun

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia 5 tahun 6 bulan ke SD, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

Berita Terkait