Bungko News – Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober.
Namun, pertanyaan utama yang muncul di kalangan para purnabakti adalah: apakah ada kenaikan gaji pada periode ini?
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi yang menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.
PT Taspen (Persero) secara resmi menyatakan bahwa hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, besaran gaji yang dicairkan pada bulan ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penjelasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar menyusul adanya kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Penjelasan Resmi Taspen: Belum Ada Kenaikan
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen, Rabu (1/10/2025), manajemen Taspen menegaskan:
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun."
Pernyataan ini menjadi rujukan utama bahwa gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan.