Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Diperbarui 0 4 mnt baca 716 kata 3 halaman
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) menjadi solusi konstitusional saat jabatan kepala desa kosong di tengah masa jabatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunan seperti Permendagri dan Peraturan Bupati, berikut adalah tata cara, syarat, dan tahapan lengkap pelaksanaan PAW kepala desa agar sesuai ketentuan berlaku.

Dasar Hukum PAW Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diatur dalam UU Desa (No. 6/2014) yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Cipta Kerja (No. 11/2020).

Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, Perbup Temanggung No. 78/2021 dan Perbup Brebes No. 87/2022 memberikan panduan rinci mengenai mekanisme PAW di tingkat desa.

Kapan PAW Kepala Desa Dilaksanakan?

PAW hanya dilaksanakan apabila:

- Kepala desa berhenti (misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan). - Sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.

Jika sisa jabatan kurang dari 1 tahun, Bupati akan mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan PNS hingga akhir masa jabatan.

Tahapan Pelaksanaan PAW Kepala Desa

Berdasarkan Perbup Temanggung No. 78/2021, tahapan PAW terdiri dari tiga fase utama: persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan dan pengesahan.

Jumlah Pemilih dalam PAW Kepala Desa

Berdasarkan praktik dan aturan yang berlaku di berbagai daerah, jumlah pemilih dalam Musdes PAW kepala desa dibatasi maksimal 100 orang.

Peserta Musdes terdiri dari:

- Perangkat desa - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) - Ketua RT dan RW - Tokoh agama - Tokoh masyarakat - Perwakilan lembaga kemasyarakatan desa - Unsur masyarakat lainnya yang diundang secara resmi oleh panitia pemilihan

Jumlah pemilih yang hadir harus sesuai dengan undangan yang disebarkan oleh panitia, dan pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang hadir dalam Musdes tersebut.

Sebagai contoh, dalam pelaksanaan PAW di beberapa daerah, jumlah pemilih yang hadir berkisar antara 30-100 orang tergantung keputusan panitia dan kebutuhan desa.

1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan harus selesai paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan.

Kegiatannya meliputi:

- Pembentukan Panitia oleh BPD: Panitia dibentuk dalam musyawarah desa (Musdes) paling lambat 15 hari sejak kepala desa diberhentikan. Panitia terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat, berjumlah gasal (ganjil) dan ditetapkan dengan keputusan BPD. - Perencanaan Biaya: Panitia menyusun rencana anggaran biaya PAW yang akan diajukan kepada Penjabat Kepala Desa. - Penetapan Peserta, Pengumuman, dan Pendaftaran Bakal Calon: Panitia mengumumkan pendaftaran dan menerima berkas pencalonan dari bakal calon yang memenuhi syarat. - Penelitian Administrasi dan Penetapan Calon: Panitia meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon, lalu menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih.

2. Tahap Pelaksanaan

- Musyawarah Desa (Musdes) Khusus: BPD memimpin Musdes khusus untuk memilih kepala desa antar waktu. Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara, tergantung kesepakatan. - Pemungutan Suara (jika diperlukan): Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, panitia memfasilitasi pemungutan suara oleh peserta Musdes yang telah ditetapkan. - Penetapan Calon Terpilih: Calon yang terpilih ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah atau perolehan suara terbanyak.

3. Tahap Pelaporan dan Pengesahan

- Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD. - BPD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan. - Setelah disahkan, calon terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Syarat Calon Kepala Desa Antar Waktu

Syarat calon umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemilihan kepala desa reguler, yaitu:

- Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Berusia minimal 25 tahun. - Sehat jasmani dan rohani. - Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. - Tidak pernah dihukum karena kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. - Mengundurkan diri dari jabatan publik atau ASN jika terpilih. - Memiliki dukungan tertentu (sesuai peraturan daerah masing-masing).

Peran Panitia dan BPD

Panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan PAW.

Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara BPD berperan memimpin Musdes, mengawasi proses, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Sanksi dan Larangan

Anggota panitia dilarang memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon hingga derajat pertama (orang tua, anak, kakak, adik, istri/suami, mertua, menantu).

Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepanitiaan.

Kesimpulan

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan proses demokratis yang diatur ketat dalam UU Desa dan turunannya.

Tahapannya meliputi persiapan, pelaksanaan musyawarah atau pemungutan suara, hingga pelantikan.

Keberhasilan PAW bergantung pada peran aktif BPD, panitia yang netral, serta partisipasi masyarakat yang konstruktif.

Bagi desa yang akan melaksanakan PAW, penting untuk merujuk pada Peraturan Bupati setempat agar semua prosedur sesuai ketentuan terbaru.

***

Berita Terkait