Berita

Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,294 kata 4 halaman
Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD
Terbaru! Cara Daftar Bansos via Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD — Cara Daftar Bansos Secara Online

Bungko NewsBantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.

Program bansos unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) terus disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) sepanjang tahun 2026.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, baik karena belum pernah mendaftar maupun karena datanya belum masuk dalam sistem.

Kabar baiknya, sejak Januari 2026, masyarakat yang belum terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat mengajukan usulan secara mandiri untuk menjadi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendaftaran bansos sepenuhnya gratis dan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi kriteria — tidak perlu "kenal orang dalam" atau membayar biaya administrasi apa pun.

Berikut panduan lengkapnya.


1. Memahami DTKS dan DTSEN

Sebelum mendaftar, penting memahami dua sistem data utama yang digunakan pemerintah:

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data utama yang memuat informasi masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.

Tanpa terdaftar di DTKS, bantuan apa pun tidak dapat dicairkan.

DTKS menjadi syarat mutlak untuk menerima berbagai jenis bansos seperti PKH, BPNT, hingga PBI JKN (bantuan iuran BPJS Kesehatan).

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data terbaru yang terintegrasi secara nasional.

Keaktifan data dalam DTSEN menjadi salah satu dasar utama dalam proses penetapan penerima bansos.


2. Syarat Menjadi Penerima Bansos

A. Syarat Umum

Berikut persyaratan dasar yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos:

No Syarat Keterangan
1 Warga Negara Indonesia (WNI) Dibuktikan dengan KTP
2 Memiliki e-KTP yang masih berlaku NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil
3 Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah Data harus sinkron dengan Dukcapil
4 Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin Masuk kategori Desil 1-4 (40% penduduk termiskin)
5 Belum menerima bansos sejenis dari program lain Tidak boleh tumpang tindih
6 Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD  

B. Kriteria Ekonomi yang Diprioritaskan

Kemensos memprioritaskan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, berikut kriteria yang dinilai:

  • Penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan daerah

  • Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan)

  • Kondisi tempat tinggal tidak layak huni

  • Tidak memiliki aset produktif bernilai tinggi

Berita Terkait