Berita

Tidak Semua ASN Dapat THR 2026! Ini 2 Kondisi yang Membuat PNS dan PPPK Gagal Menerima

Diperbarui 0 3 mnt baca 501 kata 3 halaman
Tidak Semua ASN Dapat THR 2026! Ini 2 Kondisi yang Membuat PNS dan PPPK Gagal Menerima

Bungko News – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan sebagian besar ASN akan menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Namun, tidak semua pegawai otomatis mendapatkan tunjangan tersebut.

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat PNS dan PPPK tidak berhak menerima THR tahun ini.

THR ASN 2026 dan Dasar Hukumnya

THR bagi ASN merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya keagamaan.

Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan pegawai serta menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima THR mencakup berbagai kelompok aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Komponen THR yang diterima umumnya terdiri dari:

- Gaji pokok

Berita Terkait