Berita

TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 786 kata 3 halaman
TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya
TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya — Adapun syarat mutlak bagi guru untuk mener...

Bungko NewsKabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, gaji ke-13, serta tunjangan tambahan (tamsil) secara bertahap.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025, yang kemudian diperbarui dengan KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Hanya 333 Daerah yang Menerima Alokasi Dana

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah penetapan daerah penerima.

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 333 daerah (mencakup provinsi, kabupaten, dan kota) yang mendapatkan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG dalam THR dan gaji ke-13.

Mengapa hanya 333 daerah? Pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada gurunya.

Bagi guru di wilayah tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang biasanya hanya gaji pokok, kini ditambah dengan TPG sebesar 100 persen (satu kali gaji pokok).

Artinya, terdapat 213 daerah yang tidak memperoleh tambahan alokasi DAU untuk komponen ini.

Kebijakan selektif ini didasarkan pada kondisi fiskal daerah dan kebijakan tunjangan di masing-masing wilayah, bukan semata-mata status kepegawaian guru.

Besaran dan Syarat Penerimaan

Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Berita Terkait