JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 akhirnya mulai dilaksanakan pada awal Oktober 2025, meskipun seharusnya sudah dimulai sejak September berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Hingga 2 Oktober 2025, baru 11 daerah yang melaporkan telah menyalurkan TPG, sementara ribuan guru di berbagai wilayah masih menunggu karena status validasi di Info GTK yang belum kunjung selesai.
Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber, penundaan pencairan ini disebabkan oleh proses validasi data yang masih berlangsung di banyak daerah.
Banyak guru mengeluhkan status "uji validasi" yang masih terpampang di Info GTK, sehingga TPG tidak bisa segera cair meskipun secara administrasi sudah memenuhi syarat.
"Bagaimana mau cair kalau info GTK saja masih status uji validasi," ujar seorang guru dalam komentar di kanal YouTube Pak Gurupedia, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Sebelas Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan 3
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Radar Bogor, Pojoksatu.id, dan Portal Sulut, setidaknya ada 11 daerah yang telah menyalurkan TPG Triwulan III tahun 2025 per 1-2 Oktober 2025:
1. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (untuk ASN dan P3K) 2. Bangka Belitung 3. Palembang, Sumatera Selatan 4. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (khusus PNS) 5. Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan 6. Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan 7. Kabupaten Kepulauan Selayar 8. Provinsi Sulsel 9. Provinsi Gorontalo 10. Kalimantan Tengah 11. Belitung"Alhamdulillah TPG TingTong tadi pagi," tulis seorang guru dari Kalimantan Tengah yang sudah menerima pencairan. "SKTPG 21 September 2025 TW 3 Kalimantan Tengah cair," tambah guru lainnya.
Pencairan Bertahap untuk 917.289 Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merencanakan pencairan TPG Triwulan III akan dilakukan dalam empat tahapan dengan total 917.289 guru penerima:
- Tahap 1: 103.107 guru - Tahap 2: 224.447 guru - Tahap 3: 260.261 guru - Tahap 4: 329.384 guruNamun, realisasinya baru beberapa daerah yang mulai mencairkan pada awal Oktober 2025, padahal berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan seharusnya sudah dimulai sejak September 2025.
Masalah Validasi GTK Jadi Kendala Utama
Salah satu kendala utama pencairan TPG Triwulan 3 adalah proses validasi data yang masih bermasalah di banyak daerah.
Banyak guru yang masih menemukan status "uji validasi" atau bahkan "objek" saat mengecek di Info GTK.
Berdasarkan informasi dari Melintas.id, ada beberapa penyebab utama mengapa validasi TPG bisa berstatus merah atau belum sah:
1. Data NIP di Dapodik tidak sesuai dengan database BKN 2. Status kepegawaian belum terbarui (misalnya masih tercatat non-ASN padahal sudah P3K atau PNS) 3. Data keaktifan salah terbaca, misalnya tercatat sudah pensiun 4. Data belum tersinkron dengan MyASN atau MySAPK, padahal perubahan data telah dilakukan di tingkat BKD"Saya ngajar linier 20 jam CP, Wak, guru wali, TTU belum ditarik merah kode. Ini sudah memenuhi syarat sebenarnya," keluh seorang guru yang mengaku sudah memenuhi syarat administrasi tapi TPG-nya belum cair.
Solusi bagi Guru yang Masalah Validasi
Bagi guru yang mengalami masalah validasi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kendala ini:
1. Pastikan NIP di Dapodik sudah benar 2. Pastikan status kepegawaian tercatat PNS atau P3K aktif 3. Lakukan sinkronisasi data Dapodik 4. Masuk ke Info GTK dan pilih opsi "Update Data ASN" 5. Jika data masih berbeda, cek di MyASN/MySAPK 6. Apabila data di MyASN juga salah, segera hubungi BKD/BPSDM untuk perbaikan data induk 7. Setelah perbaikan, ulangi kembali tarik data ASN di Info GTK"Jika tarik data masih hasilnya objek, maka sebaiknya menunggu uji validasi selesai," jelas Pak Gurupedia dalam kanal YouTube-nya.
Banyak guru berharap pencairan TPG Triwulan 3 bisa dilakukan secara serentak di semua daerah untuk menghindari ketidakmerataan.
"Berharap tahap pula mendingan di daerah serentak semua. Sekarang ada yang sudah cair, ada yang belum lucu," ujar seorang guru.
Pemerintah diharapkan dapat mempercepat integrasi sistem antara Dapodik, Info GTK, dan BKN agar kesalahan data bisa diminimalisir.
Selain itu, BKD di daerah sebaiknya menyediakan layanan khusus validasi ASN agar guru tidak bingung saat melakukan update data.
"Tunjangan profesi merupakan hak guru yang sudah bersertifikasi. Keterlambatan validasi SKTP berarti tunjangan tidak bisa segera cair," tulis Melintas.id dalam analisisnya.
***