Pekerjaan yang membutuhkan keterampilan akademis atau pengalaman mendalam cenderung memiliki usia pensiun lebih panjang.
Dasar Hukum dan Besaran Pensiun
Hak pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara untuk besaran pensiun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, nominal pensiun berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan ruang.
Berikut rincian besaran pensiun per golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100PP Nomor 11 Tahun 2025: THR dan Gaji Ke-13
Salah satu aturan terbaru di tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.