Berita

ULAMA BEJAT DI BEKASI LECEHKAN ANAK ANGKAT DAN KEPONAKAN SEJAK USIA 13 TAHUN, MODUS OR*L HINGGA BERSETUBUH!

Diperbarui 0 3 mnt baca 458 kata 3 halaman
ULAMA BEJAT DI BEKASI LECEHKAN ANAK ANGKAT DAN KEPONAKAN SEJAK USIA 13 TAHUN, MODUS OR*L HINGGA BERSETUBUH!

Seorang ustaz ternama di Bekasi berinisial MR (52), yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD dan SMP, meliputi pelecehan oral hingga persetubuhan.

Korban kini mengalami trauma psikologis berat dan berani melapor setelah sekian lama bungkam.

Kasus pencabulan yang melibatkan tokoh agama ternama di Bekasi, MR (52), akhirnya terkuak ke publik.

Pria yang dikenal sebagai kiai dan pimpinan yayasan sekolah di Tambun ini ditetapkan sebagai tersangka usai dua korban, anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21), melapor ke Polres Metro Bekasi pada Juli 2025.

Menurut keterangan polisi, MR melakukan aksi bejatnya terhadap ZA sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP (sekitar usia 13 tahun) hingga kini kuliah.

Sedangkan SA, keponakannya, menjadi korban sejak kelas 6 SD.

Modus pelecehan bervariasi, mulai dari aksi oral hingga memaksa korban berhubungan badan.

Kejadian terakhir terjadi pada 27 Juni 2025, ketika MR mendobrak masuk kamar ZA seusai mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

"Korban tidak bisa berbuat banyak. Setelah kejadian, ZA memilih kabur dari rumah dan baru beberapa hari kemudian menceritakan semuanya ke keluarga besar," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Kamis (25/9/2025).

Ironisnya, saat korban mencoba mengungkap perlakuan pelaku, justru ibu angkat ZA yang memergoki suaminya berbuat mesum malah menyalahkan korban.

"Ibu angkatnya memukul, menendang, bahkan mengancam akan mengusir ZA dari rumah," ungkap MA (24), keluarga pendamping korban.

Dampak psikologis pada korban pun sangat berat.

Salah satunya didiagnosis mengalami post-traumatic demoralization syndrome (PTDS) dan sering mengalami memory loss saat menceritakan kembali kejadian.

"Korban rutin berobat ke psikolog. Ini trauma yang sangat mendalam," tambah MA.

Kasus ini menarik perhatian luas setelah kedua korban blak-blakan menceritakan pengalaman pilu mereka dalam podcast YouTube dr. Richard Lee, didampingi kerabat bernama Wulan Mustika.

Dalam podcast itu, Wulan membeberkan bahwa MR adalah keturunan kiai yang sangat dihormati di Bekasi dan sekitarnya.

"Dia (MR) ulama besar terkenal di Bekasi, Jabodetabek, banyak orang kenal dia, dan dia juga dekat dengan kalangan habib," jelas Wulan.

Saat ini, MR telah ditahan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya pun sangat berat.

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum ulama ini menggugarkan publik, terutama karena pelaku adalah figur yang selama ini dihormati sebagai panutan.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, korban dan keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi pelajaran bagi semua agar tidak lagi ada penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk tindak kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.

***

Berita Terkait