Berita

Untung Mana? Perangkat Desa atau PPPK?

Diperbarui 0 4 mnt baca 661 kata 3 halaman
Untung Mana? Perangkat Desa atau PPPK?

Bungko News

Pendahuluan

Pemerintahan di tingkat akar rumput dan instansi formal sama-sama membutuhkan sumber daya manusia yang andal.

Di tengah masyarakat, dua profesi yang sering jadi perbincangan adalah perangkat desa dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Keduanya menawarkan kesejahteraan dan pengabdian, namun dari segi finansial, status kepegawaian, hingga keuntungan non-materi, mana yang lebih menguntungkan?

Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan antara keduanya berdasarkan data terkini dan sumber terpercaya.

1. Perbandingan Gaji dan Tunjangan

Gaji Perangkat Desa (2025)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, gaji perangkat desa dihitung berdasarkan persentase gaji pokok PNS golongan II/a (Rp2.022.200):

- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 (120%) - Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 (110%) - Perangkat Desa lainnya: Minimal Rp2.022.200 (100%)

Selain gaji pokok, perangkat desa menerima berbagai tunjangan:

- Tunjangan jabatan (Kades: Rp500.000; Sekdes: Rp450.000; Perangkat: Rp400.000) - Tunjangan kinerja (Kades: Rp300.000; Sekdes: Rp250.000; Perangkat: Rp200.000) - Tunjangan kesejahteraan (Kades: Rp200.000; Sekdes: Rp150.000; Perangkat: Rp100.000) - Tunjangan lainnya (Kades: Rp100.000; Sekdes: Rp75.000; Perangkat: Rp50.000)

Total take home pay perangkat desa bisa mencapai Rp3–3,5 juta per bulan, belum termasuk insentif atau tunjangan tambahan dari APBDes.

Gaji PPPK (2024/2025)

PPPK memiliki gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 - Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 - Golongan V (S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 - Hingga Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

PPPK juga menerima tunjangan:

Berita Terkait