Berita

WASPADA! 10 Larangan CPNS & PPPK 2024 yang Bisa Bikin Gugur Seumur Hidup

Diperbarui 0 3 mnt baca 425 kata 3 halaman
WASPADA! 10 Larangan CPNS & PPPK 2024 yang Bisa Bikin Gugur Seumur Hidup

Larangan Keras terhadap Kecurangan

Selain larangan dalam pemilihan formasi, pemerintah juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelamar yang terbukti melakukan kecurangan di setiap tahapan seleksi.

Pasal 50 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 secara tegas menyatakan:

- Pelamar dilarang membantu dan melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. - Jika terbukti melakukan kecurangan, pelamar akan dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN berikutnya. - Bentuk kecurangan yang dimaksud akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kecurangan yang dimaksud dapat berupa pemalsuan dokumen, joki saat ujian, kolusi dengan panitia, atau tindakan manipulatif lainnya yang merugikan integritas proses seleksi.

Sanksi dan Konsekuensi

Pelanggaran atas larangan-larangan ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif yang berat.

Selain langsung dinyatakan gugur, pelamar juga bisa diblokir untuk mengikuti seleksi ASN di kemudian hari.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.

Berita Terkait