Berita

Waspada! 4 Syarat PPPK Paruh Waktu untuk Honorer, Lainnya Terancam Ditolak

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata 3 halaman
Waspada! 4 Syarat PPPK Paruh Waktu untuk Honorer, Lainnya Terancam Ditolak

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sekaligus menuntaskan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi beberapa tahapan:

- Pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PAN-RB melalui layanan elektronik BKN. - Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PAN-RB. - Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK oleh PPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan. - Penetapan NI PPPK oleh BKN dan disampaikan kembali kepada PPK paling lambat 7 hari kerja. - Pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing. ***

Berita Terkait