Berita

Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Diperbarui 0 3 mnt baca 471 kata 3 halaman
Akademisi Sepakat Hapus Tunjangan Pensiun Anggota DPR: Dinilai Pemborosan dan Tak Adil

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, menguji materi Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa semua fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR telah diatur dalam perundang-undangan.

Ia menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat, namun menekankan perlunya memperhatikan dasar hukum yang berlaku.

Dengan dukungan dari kalangan akademisi dan masuknya gugatan ke MK, wacana penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR RI semakin menguat.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan DPR dalam merespons isu yang mencerminkan tuntutan keadilan sosial dan efisiensi anggaran ini.

***

Berita Terkait