Berita

APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!

Diperbarui 0 2 mnt baca 350 kata 3 halaman
APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!

“Tanpa aturan baru, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama,” jelasnya.

PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur besaran gaji pokok pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga IV, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Di sisi lain, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas fiskal.

Kajian dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Kami ingin kenaikan ini tidak hanya adil, tapi juga berkelanjutan,” tegas Purbaya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat (5/10/2025).

Pemerintah kini fokus pada simulasi kenaikan gaji yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan APBN 2025.

Berita Terkait