Tabel Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Meski APBN 2025 mengalami kenaikan, gaji pensiunan PNS belum akan naik dalam waktu dekat.
Pemerintah masih menunggu arahan Presiden dan regulasi baru sebelum bisa merealisasikan kebijakan tersebut.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenkeu dan Taspen terkait perkembangan kebijakan ini.
***