Berita

Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini

Diperbarui 0 4 mnt baca 683 kata 3 halaman
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini — Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang ja...

Ini berarti klaim bahwa "semua PNS pensiun di usia 60 tahun" adalah keliru.

Faktanya, sebagian besar PNS di Indonesia justru memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

✅ 60 Tahun

Batas usia pensiun 60 tahun diberikan kepada pejabat dengan tanggung jawab lebih tinggi, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (utama, madya, dan pratama)

  • Pejabat Fungsional Madya

  • Guru dengan jabatan Guru Ahli Madya

  • Dosen (berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen)

✅ 65 Tahun

PNS dengan keahlian khusus dan jenjang jabatan fungsional tertinggi dapat mengabdi hingga usia 65 tahun, meliputi:

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama

  • Guru Besar (Profesor) di lingkungan kementerian/lembaga

  • Dosen dengan jabatan akademik tertinggi

✅ 70 Tahun

Kategori ini merupakan yang paling istimewa.

PNS tertentu dapat bekerja hingga usia 70 tahun, yaitu:

  • Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama

  • Pejabat Fungsional Perekayasa Ahli Utama

  • Guru Besar (Profesor) pada perguruan tinggi negeri (sesuai ketentuan khusus)

Dengan rentang usia pensiun yang lebar ini, pemerintah memberikan ruang bagi para ahli dan profesional di bidang riset serta pendidikan tinggi untuk terus berkontribusi lebih lama.


Bagaimana dengan PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam struktur ASN berdasarkan UU ASN 2023.

Dengan demikian, batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS sesuai jabatan yang diemban.

Seorang PPPK yang mengemban jabatan fungsional ahli muda akan pensiun di usia 58 tahun, sementara PPPK yang menjadi peneliti ahli utama dapat pensiun di usia 70 tahun.

Berita Terkait