Masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat awam yang mengira bahwa semua PNS pensiun di usia yang sama, yakni 60 tahun.
Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, batas usia pensiun PNS sangat bervariasi, mulai dari 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun, hingga 70 tahun.
Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Perbedaan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini menegaskan bahwa sistem pensiun ASN kini tidak lagi hanya bergantung pada golongan ruang, melainkan pada jabatan fungsional dan struktural.
"Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/5/2026).
Lantas, jabatan apa saja yang menentukan usia pensiun berbeda? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Rincian Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian lengkap batas usia pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 tahun:
✅ 58 Tahun
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi mayoritas PNS, yaitu:
-
Pejabat Administrasi (pelaksana, pengawas, administrator)
-
Pejabat Fungsional Ahli Pertama
-
Pejabat Fungsional Ahli Muda
-
Pejabat Fungsional Keterampilan
-
Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
-
Guru dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan Guru Ahli Muda
Ini berarti klaim bahwa "semua PNS pensiun di usia 60 tahun" adalah keliru.
Faktanya, sebagian besar PNS di Indonesia justru memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
✅ 60 Tahun
Batas usia pensiun 60 tahun diberikan kepada pejabat dengan tanggung jawab lebih tinggi, yaitu:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi (utama, madya, dan pratama)
-
Pejabat Fungsional Madya
-
Guru dengan jabatan Guru Ahli Madya
-
Dosen (berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen)
✅ 65 Tahun
PNS dengan keahlian khusus dan jenjang jabatan fungsional tertinggi dapat mengabdi hingga usia 65 tahun, meliputi:
-
Pejabat Fungsional Ahli Utama
-
Guru Besar (Profesor) di lingkungan kementerian/lembaga
-
Dosen dengan jabatan akademik tertinggi
✅ 70 Tahun
Kategori ini merupakan yang paling istimewa.
PNS tertentu dapat bekerja hingga usia 70 tahun, yaitu:
-
Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
-
Pejabat Fungsional Perekayasa Ahli Utama
-
Guru Besar (Profesor) pada perguruan tinggi negeri (sesuai ketentuan khusus)
Dengan rentang usia pensiun yang lebar ini, pemerintah memberikan ruang bagi para ahli dan profesional di bidang riset serta pendidikan tinggi untuk terus berkontribusi lebih lama.
Bagaimana dengan PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam struktur ASN berdasarkan UU ASN 2023.
Dengan demikian, batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS sesuai jabatan yang diemban.
Seorang PPPK yang mengemban jabatan fungsional ahli muda akan pensiun di usia 58 tahun, sementara PPPK yang menjadi peneliti ahli utama dapat pensiun di usia 70 tahun.
Terdapat kasus nyata di lapangan: beberapa PPPK yang baru dilantik di akhir tahun 2025 terpaksa pensiun di tahun 2026 karena usianya telah mencapai 58 tahun.
Hal ini membuktikan bahwa aturan usia pensiun berlaku setara bagi seluruh ASN.
Perbedaan dengan Sektor Swasta
Sebagai informasi tambahan, aturan usia pensiun di sektor swasta berbeda dengan ASN.
Di perusahaan swasta, batas usia pensiun umumnya ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang biasanya berkisar antara 56 hingga 58 tahun.
Namun, ada juga perusahaan yang menetapkan 60 tahun sesuai dengan kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , khususnya Pasal 55.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
-
Peraturan BKN yang mengatur lebih teknis tentang pemberhentian dan pensiun ASN.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di alamat bkn.go.id atau Kementerian PANRB di menpan.go.id.
Dengan memahami rincian di atas, para ASN dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang sesuai dengan usia pensiun masing-masing.
Jangan sampai keliru dan salah perhitungan.
Pastikan Anda mengetahui jenis jabatan Anda saat ini dan kapan batas akhir masa pengabdian.