Ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan, di antaranya:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku, sebagai bukti formal profesionalisme yang datanya harus sinkron dengan pangkalan data kementerian.
-
Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Kementerian, yaitu guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik, sebagai bentuk validasi bahwa guru tersebut aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.
-
Melakukan Pengisian Data dan Verifikasi Secara Berkala di sistem informasi yang telah ditentukan.
-
Tidak Sedang dalam Proses Disiplin atau Sanksi dari atasan.
-
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagai bagian dari administrasi.
Selain itu, kepala sekolah dan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan dinas pendidikan termasuk dalam kategori yang tetap berhak menerima TPG tanpa harus melaksanakan tugas mengajar secara penuh.
Besaran Tunjangan
Berdasarkan aturan terbaru, besaran TPG untuk guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.
Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, nominalnya disesuaikan dengan penyetaraan gaji pokok ASN.
Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 melalui Pasal 16 juga mengatur tentang prosedur pemutusan pembayaran TPG.
Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan antara lain jika guru tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TPG, seperti tidak aktif mengajar atau sedang menjalani sanksi disiplin.
Cara Memantau Status TPG
Guru dapat memantau informasi pencairan melalui beberapa jalur resmi berikut:
1. Portal Info GTK - Guru dapat login melalui portal Info GTK di info.gtk.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing untuk melihat status validasi data dan pencairan tunjangan.