Berita

Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,239 kata 3 halaman
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026 — Tags: Guru Asn, Pencairan Tpg...

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan mekanisme penyaluran dana yang kini disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.

Alur penyalurannya meliputi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan; DJPK melakukan verifikasi; dan KPPN melaksanakan penyaluran dana secara langsung ke rekening guru penerima.

Sementara itu, mekanisme untuk Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi langsung bantuan pemerintah dan proses administrasi yang berbeda.

Akibatnya, jadwal pencairan antar kategori guru bisa mengalami selisih waktu.

Jadwal Penting yang Wajib Dicatat

Pemerintah menetapkan jadwal sinkronisasi data yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Dalam aturan terbaru, proses pembaruan data umumnya harus diselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Secara lebih rinci, jadwal penyaluran TPG bulanan adalah sebagai berikut:

Batas Akhir Pembaruan Data: Tanggal 10 setiap bulan

Proses Validasi Data: Dilakukan pada tanggal 13 setiap bulan

Penerbitan SKTP: Pada tanggal 15 setiap bulan

Penyaluran Dana ke Rekening: Dilakukan setelah tanggal 20, untuk bulan Januari sampai dengan November.

Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15.

Jika guru terlambat memperbarui data, konsekuensinya cukup serius: data tidak akan terbaca pada sistem bulan berjalan dan tunjangan berpotensi tertunda hingga bulan berikutnya.

Syarat Penerima TPG 2026

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG.

Ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan, di antaranya:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku, sebagai bukti formal profesionalisme yang datanya harus sinkron dengan pangkalan data kementerian.

  2. Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Kementerian, yaitu guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik, sebagai bentuk validasi bahwa guru tersebut aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.

  4. Melakukan Pengisian Data dan Verifikasi Secara Berkala di sistem informasi yang telah ditentukan.

  5. Tidak Sedang dalam Proses Disiplin atau Sanksi dari atasan.

  6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagai bagian dari administrasi.

Selain itu, kepala sekolah dan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan dinas pendidikan termasuk dalam kategori yang tetap berhak menerima TPG tanpa harus melaksanakan tugas mengajar secara penuh.

Besaran Tunjangan

Berdasarkan aturan terbaru, besaran TPG untuk guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Sementara itu, untuk guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Berita Terkait