Bungko News – Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, para perangkat desa kini mendapatkan hak atas tunjangan purnatugas atau yang lebih dikenal dengan uang pensiun.
Lalu, berapa besarannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Landasan Hukum: UU Desa Terbaru
Dasar hukum pemberian hak pensiun bagi perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, salah satu hak kepala desa adalah menerima tunjangan purna tugas.
Hak ini juga diperluas kepada perangkat desa lainnya dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, UU Desa tidak mengatur secara eksplisit besaran nominal uang pensiun tersebut.
Besaran dan mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri terkait.
Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa
Karena belum ada peraturan teknis yang mengikat secara nasional, besaran uang pensiun/purnatugas perangkat desa saat ini bervariasi dan belum memiliki angka pasti.
Namun, berdasarkan berbagai sumber, berikut informasinya:
1. Bentuk: Bukan Pensiun Bulanan
Penting dipahami bahwa tunjangan purnatugas bukanlah pensiun yang dibayarkan setiap bulan, melainkan uang jasa pengabdian yang dibayarkan satu kali (sekali bayar) di akhir masa jabatan.
Istilah lain yang digunakan adalah "pesangon" atau penghargaan purnatugas.