JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan informasi penting terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025.
Mulai triwulan ini, penugasan sebagai guru wali menjadi syarat wajib bagi guru SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh admin Info GTK melalui kanal resmi Di Balik Layar (DBL) pada Jumat (3/10/2025).
Admin Info GTK mengungkapkan bahwa sistem Info GTK versi terbaru kini dilengkapi dengan halaman khusus yang menampilkan daftar siswa yang belum memiliki guru wali.
Fitur ini menjadi solusi bagi sekolah yang masih kesulitan menemukan siswa mana yang belum mendapat perwalian.
"Guru wali bukan TTU, bukan TTLE. Ini tugas pokok dengan tambahan 2 JP," tegas admin GTK, menegaskan bahwa peran guru wali kini dianggap sebagai tugas pokok, bukan tugas tambahan seperti pada periode sebelumnya.
Perubahan Regulasi Guru Wali
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025, guru bersertifikat pendidik pada jenjang SMP, SMA, hingga SMK wajib ditugaskan sebagai guru wali.
Jika tidak, status validasi guru di Info GTK berpotensi tidak sah, meskipun beban mengajar sudah memenuhi 24 jam tatap muka.
Guru wali didefinisikan sebagai pendamping akademik, pengembangan keterampilan, sekaligus pembina karakter siswa.
Tugas ini dilakukan sejak siswa masuk sekolah hingga lulus, dan diakui setara dengan 2 jam tatap muka dalam beban kerja guru.
Namun, tidak semua guru diwajibkan menjadi wali kelas.
Guru SD, guru Pendidikan Agama, guru PJOK, serta kepala sekolah tidak termasuk dalam kategori guru wali.
Masalah Siswa Belum Punya Guru Wali
Dalam pembaruan terbaru, Info GTK mengungkap fakta mengejutkan bahwa ribuan siswa masih tercatat belum memiliki guru wali.
Situasi ini langsung menimbulkan keresahan mendalam, karena data yang tidak valid bisa berakibat fatal bagi administrasi sekolah sekaligus mengganggu hak-hak guru.
"Sejumlah siswa belum memiliki guru wali. Data ini sekarang muncul jelas di Info GTK," ungkap admin.
Bagi kepala sekolah, temuan ini bukan sekadar masalah administratif kecil.
Siswa yang tercatat tanpa guru wali dapat mengganggu kelancaran pengelolaan administrasi sekolah, mempersulit proses validasi, serta menimbulkan ketidakpastian dalam pencatatan beban mengajar guru.
Jika masalah ini tidak segera diperbaiki, konsekuensinya bisa berantai yakni tunjangan guru tertunda, laporan sekolah menjadi tidak akurat, hingga reputasi sekolah dipertanyakan.
Solusi untuk Siswa yang Sudah Mutasi
Admin Info GTK memberikan solusi bagi siswa yang sudah mutasi namun masih terbaca belum memiliki guru wali.
"Untuk siswa yang sudah mutasi namun masih terbaca belum memiliki Guru Wali, kami akan segera melakukan penarikan ulang," jelas admin.
Pernyataan ini memperjelas bahwa sebagian data masih terbaca "nyangkut" di sistem, meski siswa sebenarnya sudah pindah sekolah.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi para kepala sekolah, operator, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas validasi data.
Klarifikasi Tentang Guru BK
Salah satu informasi penting yang disampaikan admin adalah terkait guru Bimbingan Konseling (BK).
Admin menegaskan bahwa guru BK tetap wajib diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik.
"Guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik. Walaupun dalam Permen dinyatakan bahwa guru wali harus berkoordinasi dengan guru BK bukan berarti dia kehilangan kewajiban sebagai guru wali," jelas admin.
Penegasan bahwa guru BK dan guru wali adalah hal yang berbeda.
Koordinasi dengan guru wali adalah bagian dari tugasnya sebagai guru BK.
Sedangkan guru wali adalah kewajiban sebagai guru.
Informasi Validasi SKTP Tahap 2
Selain informasi tentang guru wali, admin juga menyampaikan informasi terkait validasi SKTP tahap 2.
Saat ini sedang dilakukan validasi SKTP tahap 2 untuk kategori:
1. Guru dengan penambahan tugas baik TTU dan TTLE 2. Tugas tambahan utama atau tugas tambahan lain yang ekuivalen mapel MULK 3. Mapel PKL 4. Guru honor di sekolah negeri 5. Guru P3K 2025Dengan catatan bahwa TMT SK dan untuk tugas tambahan utama serta tugas tambahan lain sudah diperbaharui paling lama 1 Januari.
Kepala Sekolah Negeri khususnya pengangkatan 2024-2025 sudah melalui aplikasi KSPS.
Peringatan Penipuan
Admin Info GTK juga mengingatkan para guru untuk waspada terhadap penipuan.
"Banyak yang bermunculan penawaran pinjaman tanpa bunga dari orang yang mengaku dari Koperasi Merah Putih. Jangan sembarang menyerahkan KTP dan data atau Anda akan menjadi korban penipuan," peringat admin.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Berdasarkan informasi dari admin Info GTK, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh sekolah dan guru:
1. Untuk jenjang SMP, SMA, SMK harus memastikan semua siswa sudah memiliki guru wali 2. Guru yang ada tugas tambahan utamanya minimal mengajar tatap muka 12 jam dan mendapat tugas tambahan guru wali 3. Untuk guru yang tugas tambahannya sebagai wali kelas, pembina pramuka, dan koordinator projek minimal mengajar 16 jam ditambah penugasan guru wali 4. Kepala sekolah harus masuk aplikasi KSPS 5. Kepala sekolah sudah memberikan penugasan guru wali kepada semua guruDengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat segera menyesuaikan dan memastikan data guru wali terinput dengan benar di Dapodik agar proses pencairan tunjangan triwulan 3 dapat berjalan lancar.
***