Berita

Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 4 Komponen THR PNS 2026 Sesuai PP 5 Tahun 2024

Diperbarui 0 3 mnt baca 512 kata 3 halaman
Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 4 Komponen THR PNS 2026 Sesuai PP 5 Tahun 2024

Bungko News – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026.

Besaran THR yang diterima PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri dari sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi beberapa unsur penting.

Nominal THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Empat Komponen Utama THR PNS 2026

Secara umum, komponen THR PNS terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang melekat dalam gaji bulanan.

Setidaknya terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan THR.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berita Terkait