Cara Cek PKH Online via Situs Resmi Kemensos
Metode ini adalah yang paling umum digunakan karena praktis dan tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Cukup menggunakan browser di HP atau komputer dengan koneksi internet yang stabil.
Langkah-langkah:
1. Buka browser dan akses situs resmi
Buka browser di HP (Chrome, Safari, atau lainnya) atau di komputer, lalu kunjungi alamat resmi:
➡️ https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah
Isi data wilayah sesuai domisili yang tertera di KTP, mulai dari:
-
Provinsi
-
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Desa/Kelurahan
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan nama lengkap persis seperti yang tertulis pada KTP.
4. Masukkan NIK KTP
Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
5. Isi kode captcha
Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar.
Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik tombol "Cari Data"
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses.
Hasil Pengecekan
Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan:
-
Informasi identitas penerima
-
Status kepesertaan (aktif atau tidak)
-
Jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, dll.)
-
Periode penyaluran
Kolom PKH akan menunjukkan status "Ya" beserta periode pencairan jika data kepesertaan dinyatakan valid.
Cara Cek PKH via Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, Kemensos juga menyediakan Aplikasi Cek Bansos resmi yang terhubung langsung ke server DTSEN.
Aplikasi ini tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Keunggulan aplikasi ini adalah adanya fitur "Usul dan Sanggah", sehingga penerima bisa mengajukan atau memperbaiki data yang tidak sesuai.
Langkah-langkah:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi di ponsel (Play Store atau App Store).