Layanan ini menjadi andalan karena prosesnya cepat dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja.
2. Kantor Cabang TASPEN
Bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, kunjungan ke Kantor Cabang TASPEN terdekat tetap menjadi opsi.
Cukup membawa identitas diri, petugas akan membantu mencetak bukti potong.
3. Sistem Coretax DJP
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketersediaan data pada sistem tersebut, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Panduan Langkah demi Langkah Unduh Bukti Potong via TOOS
Berikut petunjuk teknis resmi bagi peserta dalam mengakses dan mengunduh E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri melalui TOOS:
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1 | Buka website TOOS melalui tos.taspen.co.id |
| 2 | Login dengan akun terdaftar (Nomor Peserta/NIP dan kata sandi), atau daftar/sign up jika belum memiliki akun |
| 3 | Klik menu “Bukti Potong Pajak Pensiun” |
| 4 | Pilih Tahun SPT yang diinginkan, lalu klik “Cek Bukti Potong” |
| 5 | Klik “Cetak” untuk mengunduh Bukti Potong dalam format PDF |
Setelah langkah kelima selesai, dokumen Bukti Potong akan muncul dalam bentuk PDF dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Informasi Penting Lainnya
Batas Waktu Pelaporan SPT
Inisiatif layanan digital ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.