Berita

Cek Sekarang! Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 dari Golongan I Hingga IV

Diperbarui 0 2 mnt baca 399 kata 3 halaman
Cek Sekarang! Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 dari Golongan I Hingga IV

Bungko News – Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan cair tepat waktu mulai 1 Oktober 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan disesuaikan dengan golongan terakhir serta meliputi tunjangan pasangan, anak, dan pangan.

Berikut rincian lengkapnya agar para pensiunan bisa memperkirakan penghasilan bulanan mereka.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

1. Gaji Pokok per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.

Berikut rinciannya per bulan:

- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta - Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta - Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta - Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Berita Terkait