Golongan I ini mencakup rentang gaji pokok pensiun dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Semakin tinggi masa kerja dalam golongan, semakin besar nominal yang diterima mendekati batas maksimal.
Golongan II (Pengatur)
Untuk Golongan II, besaran gaji pokok pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan ini biasanya diduduki oleh lulusan SMA sederajat dengan jenjang karier menengah.
Golongan III (Penata)
Golongan III merupakan jenjang bagi lulusan sarjana (S1) yang memiliki masa kerja panjang.
Rentang gaji pokok pensiunnya dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi ini memberikan gaji pokok pensiun dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Biasanya diduduki oleh pejabat eselon atau pejabat fungsional tertentu dengan pengalaman dan kontribusi tinggi.
Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat berbeda pada setiap penerima.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiun yang sempat beredar di media sosial.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Tunjangan Pendukung
Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan yang dapat membantu meringankan beban hidup sehari-hari.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kesejahteraan keluarga pensiunan, dengan rincian: untuk suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan untuk anak diberikan sebesar 2% per anak.
Tunjangan Pangan
Pemberian tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan.
Tunjangan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pangan.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan.
Untuk tahun 2026, penyaluran THR telah dilakukan mulai 5 Maret 2026.
Pemerintah memberikan komponen THR secara 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja.
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali.