Berita

Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Terbaru 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,262 kata 4 halaman
Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Terbaru 2026
Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Terbaru 2026 — Besaran gaji pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Ta...

Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya, informasi mengenai besaran gaji pensiun serta berbagai tunjangan merupakan hal yang sangat penting.

Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur hak-hak keuangan para pensiunan.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan terbaru mengenai daftar gaji, tunjangan, serta jadwal pencairannya di tahun 2026.

Landasan Hukum

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Peraturan yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 ini menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan di tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penetapan ini juga mengatur bahwa pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan termasuk sebagai pihak yang menerima THR dan gaji ke-13.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, hingga struktur tunjangan pegawai.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan penyaluran dua tambahan penghasilan tersebut berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan bagi seluruh penerima, termasuk para pensiunan.

Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdiannya, serta bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran gaji pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sebab, hingga awal 2026, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga besaran pensiun yang diterima masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Besaran Gaji Pensiun Pokok

Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.

Berikut rincian gaji pokok pensiun per golongan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I (Juru)

Golongan I ini mencakup rentang gaji pokok pensiun dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Semakin tinggi masa kerja dalam golongan, semakin besar nominal yang diterima mendekati batas maksimal.

Golongan II (Pengatur)

Untuk Golongan II, besaran gaji pokok pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan ini biasanya diduduki oleh lulusan SMA sederajat dengan jenjang karier menengah.

Golongan III (Penata)

Golongan III merupakan jenjang bagi lulusan sarjana (S1) yang memiliki masa kerja panjang.

Rentang gaji pokok pensiunnya dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV (Pembina)

Golongan tertinggi ini memberikan gaji pokok pensiun dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Biasanya diduduki oleh pejabat eselon atau pejabat fungsional tertentu dengan pengalaman dan kontribusi tinggi.

Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat berbeda pada setiap penerima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiun yang sempat beredar di media sosial.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS di tahun 2026.

Tunjangan Pendukung

Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan yang dapat membantu meringankan beban hidup sehari-hari.

Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kesejahteraan keluarga pensiunan, dengan rincian: untuk suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan untuk anak diberikan sebesar 2% per anak.

Tunjangan Pangan

Pemberian tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan.

Tunjangan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pangan.

Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan.

Untuk tahun 2026, penyaluran THR telah dilakukan mulai 5 Maret 2026.

Pemerintah memberikan komponen THR secara 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja.

Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali.

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulannya.

Artinya, nominal yang diterima dalam gaji ke-13 sama dengan uang pensiun bulanan yang selama ini diterima.

Dengan komponen-komponen tersebut, total penghasilan yang diterima pensiunan setiap tahunnya menjadi lebih signifikan, terutama saat penerimaan THR dan gaji ke-13 yang dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.

Jadwal Pencairan

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan para pensiunan.

Gaji Ke-13

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada bulan Juni 2026.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk secara bertahap pada awal bulan Juni melalui rekening masing-masing penerima.

PT Taspen (Persero) memastikan telah siap menyalurkan gaji ke-13 serta tunjangan pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026.

Pencairan ini akan disalurkan ke berbagai mitra di Indonesia agar tersalurkan secara menyeluruh.

Corporate Secretary Taspen menyatakan bahwa seluruh proses penyaluran akan langsung dibayar tanpa adanya prosedur pengajuan hingga autentikasi ulang oleh para pensiunan PNS.

Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

THR (Tunjangan Hari Raya)

Untuk THR, penyaluran sudah dilakukan mulai 5 Maret 2026.

Dana ini umumnya dicairkan lebih awal agar dapat digunakan untuk kebutuhan menjelang hari raya.

Pensiun Bulanan

Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur yang telah ditetapkan.

Kebiasaan pencairan di awal bulan ini membantu para pensiunan dalam mengatur anggaran rumah tangga secara lebih terencana.

Mekanisme Pencairan

Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi para pensiunan dalam mencairkan hak-hak mereka.

Berikut mekanisme yang dapat ditempuh:

Melalui Kantor Pos

Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), serta SK Pensiun.

Melalui Minimarket

Pensiunan juga dapat menarik dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.

Kemudahan ini memanfaatkan jaringan ritel yang tersebar luas di seluruh Indonesia.

Layanan Home Visit

Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia.

Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.

Corporate Secretary Taspen Henra memastikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan ke berbagai mitra di Indonesia agar tersalurkan secara menyeluruh.

Pembayaran akan langsung dibayar tanpa adanya prosedur pengajuan hingga autentikasi ulang oleh para pensiunan PNS.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan yang kemudian ditanggung oleh pemerintah.

Apabila penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Penutup

Kebijakan pemberian gaji pensiun, THR, dan gaji ke-13 di tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Dengan memahami besaran gaji pokok, tunjangan pendukung, serta jadwal dan mekanisme pencairannya, para pensiunan dan keluarganya dapat merencanakan kebutuhan keuangan dengan lebih baik.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan instansi terkait guna memastikan jadwal distribusi di wilayah masing-masing, serta mengecek status kepesertaan dan memastikan data di Taspen sudah terupdate agar proses pencairan berjalan lancar.

Pemerintah pun memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian panjang para aparatur negara dan pensiunan.

Berita Terkait