JAKARTA – Pencairan gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 akan kembali dilaksanakan PT Taspen pada 1 Oktober 2025.
Proses ini menjadi agenda rutin setiap awal bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan dana pensiun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif.
Gaji pensiunan PNS 2025 dibagi menjadi empat golongan utama, masing-masing dengan sub-golongan yang menentukan besaran nominal yang diterima.
Proses Pencairan dan Otentikasi
Sebelum gaji pensiun dapat dicairkan, pensiunan PNS diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Langkah ini merupakan bagian dari keamanan untuk memastikan data penerima manfaat tetap valid dan mencegah penyalahgunaan.
Dana akan disalurkan melalui rekening bank mitra atau PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan dan sub-golongan, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100Komponen dan Kelancaran Pencairan
Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima beberapa tunjangan melekat.
Semua penerimaan ini bersifat bersih—tanpa potongan iuran—meski tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencairan dilakukan secara otomatis setiap bulan oleh Taspen, sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data kependudukan dan rekening tetap valid, serta melakukan otentikasi di aplikasi Andal by Taspen sebelum jadwal pencairan tiba.
Dengan demikian, dana dapat langsung diterima tanpa kendala.
***