Ciri-ciri Penerima Bansos Tahap Ketiga 2025
Untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap ketiga periode Juli-September 2025, Kemensos menetapkan beberapa ciri-ciri khusus bagi KPM yang berhak menerima bantuan:
1. Kondisi Ekonomi Terbatas
Penerima umumnya berasal dari keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap seperti pekerja informal, buruh harian, atau keluarga yang terdampak krisis ekonomi.
Tingkatan desil pada DTSEN berada pada rentang desil 1 hingga desil 4.
2. Termasuk Kategori Rentan
Lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau keluarga dengan balita yang mengalami risiko stunting sering menjadi prioritas dalam penyaluran bansos tahap ketiga.
3. Memiliki Kondisi Khusus
Keluarga dengan anggota yang menyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), keluarga yang terkena dampak bencana alam, kehilangan mata pencaharian, atau menghadapi kebutuhan mendesak lainnya dapat dipertimbangkan sebagai penerima prioritas.
"Untuk memastikan ciri-ciri yang dimiliki oleh KPM sebagai sasaran penerima bansos, maka diperlukan verifikasi lapangan. Penerima di tahap 3 telah melalui proses validasi ulang oleh petugas untuk memastikan data sesuai dengan kondisi terkini," jelas Gus Ipul.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan setiap triwulan dan mempengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun Kemensos dapat mengusulkan data, yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 adalah BPS.
"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujarnya.
Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.