Bungko News – Saat mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menikmati pencairan gaji ke-13 di bulan Juni 2026, nasib berbeda dialami para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Di tengah euforia tersebut, muncul ironi: tidak sedikit dari mereka yang bahkan belum menerima gaji bulanan yang menjadi haknya.
Bahkan, gaji ke-13 bagi kelompok ini pun masih menjadi tanda tanya besar, dengan kebijakan yang berbeda-beda di setiap daerah.
Belum Ada Kepastian Gaji Bulanan
Salah satu sorotan utama datang dari Ketua Umum Aliansi R2 R2 Indonesia, Faisol Mahardika, yang menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami para PPPK paruh waktu di berbagai wilayah.
"Teman-teman PPPK paruh waktu di kabupaten/kota tidak semua terima gaji ke-13, bahkan gaji bulanan. Padahal, mereka bekerja layaknya PPPK penuh waktu," ujar Faisol kepada JPNN, Sabtu (13/6/2026).
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Bangkalan yang dinilainya sangat memprihatinkan. "Saya kasihan sekali teman-teman PPPK paruh waktu di Bangkalan hanya disuruh sabar. Janjinya April 2026 mau dibayarkan gajinya, nyatanya sudah Juni belum dibayar juga. PPPK paruh waktu Kabupaten Bangkalan fixed tidak mendapatkan gaji ke-13," ungkapnya.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Amelia, seorang guru SMP di sana, mengaku hingga awal Juni 2026 rekeningnya masih kosong.
Padahal ia mendapat informasi bahwa pembayaran akan dilakukan pada bulan Mei. "Hingga sekarang belum ada masuk ke rekening. Informasinya cair bulan Mei, tapi belum juga diterima," keluhnya Jumat (5/6/2026).
Keluhan yang sama disampaikan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas, Sulastri, yang masih menunggu pencairan meski beberapa rekan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain telah menerima pembayaran.
Bahkan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, keterlambatan gaji disebut telah mencapai dua bulan.
Uniknya, kendala utama bukanlah masalah anggaran, melainkan faktor teknis.