Berita

Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan I–IV Terima Ini, Berlaku September 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 421 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan I–IV Terima Ini, Berlaku September 2025

Bungko News – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini mulai berlaku efektif pada September 2025, menggantikan PP sebelumnya (Nomor 18 Tahun 2019), dan menyesuaikan besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh pensiunan PNS akan menerima hak pensiun secara proporsional sesuai masa kerja dan golongan, dengan pencairan pertama via PT Taspen.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur ulang besaran gaji pensiunan PNS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan fiskal negara dalam membayar kewajiban kepada para pensiunan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pengumuman resminya menyatakan bahwa aturan baru ini akan mulai diterapkan pada September 2025, meskipun penyesuaian administrasi dan penjadwalan pencairan dapat dimulai lebih awal, yakni Juni 2025.

Berita Terkait