Berita

Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan I–IV Terima Ini, Berlaku September 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 421 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan I–IV Terima Ini, Berlaku September 2025

Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini mulai berlaku efektif pada September 2025, menggantikan PP sebelumnya (Nomor 18 Tahun 2019), dan menyesuaikan besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh pensiunan PNS akan menerima hak pensiun secara proporsional sesuai masa kerja dan golongan, dengan pencairan pertama via PT Taspen.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur ulang besaran gaji pensiunan PNS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan fiskal negara dalam membayar kewajiban kepada para pensiunan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pengumuman resminya menyatakan bahwa aturan baru ini akan mulai diterapkan pada September 2025, meskipun penyesuaian administrasi dan penjadwalan pencairan dapat dimulai lebih awal, yakni Juni 2025.

“Seluruh pensiunan PNS baik pusat maupun daerah akan menerima pensiun pokok sesuai golongan dan masa kerja terakhir,” jelas Sri Mulyani.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS per golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang akan mulai cair September 2025:

Golongan I Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Mekanisme Pencairan dan Administrasi

Pencairan gaji pensiunan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap bulan, mulai Juni 2025.

Para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi ulang melalui aplikasi Andal by Taspen atau dapat pula mengambil pencairan di Kantor Pos terdekat.

Autentikasi ini penting untuk memastikan kepemilikan data dan keamanan transaksi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan tambahan selain yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk kewajiban perpajakan yang berlaku bagi penerima pensiun.

Kesimpulan

Dengan disahkannya PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kenaikan kesejahteraan bagi seluruh pensiunan PNS.

Bagi para pensiunan, pastikan data kependudukan dan autentikasi Taspen selalu update agar pencairan hak pensiun berjalan lancar setiap bulannya.

***

Berita Terkait