Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 Nominal tersebut tetap menjadi acuan hingga pemerintah mengeluarkan regulasi baru.Kesimpulan: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Cair Tepat Waktu, Tidak Ada Kenaikan
- Gaji pensiunan PNS April 2026 dipastikan cair pada 1 April 2026.- Tidak ada kenaikan atau rapel pensiun, karena pemerintah belum menerbitkan aturan baru.
- PP 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar penetapan gaji pensiunan hingga saat ini.
Baca juga:
Kabar Gembira untuk PPPK: Beban Gaji Diambil Alih APBN, Jalan Mulus Menuju PNS Tanpa Syarat Umur
- Taspen mengimbau pensiunan untuk tetap waspada terhadap penipuan dan selalu melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal.
Dengan demikian, para pensiunan dapat mempersiapkan diri menyambut pencairan gaji April 2026 tanpa perlu khawatir mengenai perubahan nominal.
***