Berita

Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Resmi Dirilis, Ini Besaran Lengkap Sesuai PP Terbaru

Diperbarui 0 3 mnt baca 515 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Resmi Dirilis, Ini Besaran Lengkap Sesuai PP Terbaru

Penetapan gaji pensiunan PNS 2025 ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum utama.

Sebelumnya, ketentuan pensiun juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok.

Penyaluran gaji pensiunan PNS dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan pensiun bagi PNS.

Umumnya, pencairan dilakukan pada awal bulan, meskipun detail pelaksanaan kadang berubah tergantung kebijakan terkini.

Cara Perhitungan Gaji Pensiun

Besaran uang pensiun yang diterima PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani.

Secara umum, perhitungan dilakukan dengan skema:

Pensiun pokok = 2,5% × masa kerja pensiun × gaji pokok terakhir

Dengan adanya kepastian besaran gaji pensiun ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan kebutuhan finansial di masa depan dengan lebih baik, terutama saat memasuki masa purna tugas.***

Berita Terkait