JAKARTA, Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yang masih menjadi acuan utama hingga kini.
Besaran gaji pensiunan PNS 2025 ini mengalami penyesuaian setelah pemerintah memberikan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 lalu.
Hingga Oktober 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan, sehingga nominal yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 menurut golongan yang telah dirangkum dari berbagai sumber terpercaya:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan I merupakan tingkatan paling dasar dalam struktur kepegawaian PNS.
Besaran gaji pensiunan untuk golongan ini memiliki rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 - Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 - Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 - Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.7002. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan II mencakup ASN dengan masa kerja yang lebih panjang dibanding golongan I.
Besaran gaji pensiunan untuk golongan ini berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan III biasanya diisi oleh ASN dengan posisi struktural menengah.
Besaran gaji pensiunan untuk golongan ini jauh lebih besar dibanding dua golongan sebelumnya, dengan rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 - Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 - Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.6004. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur PNS.
Pada 2025, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Penetapan gaji pensiunan PNS 2025 ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum utama.
Sebelumnya, ketentuan pensiun juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok.
Penyaluran gaji pensiunan PNS dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan pensiun bagi PNS.
Umumnya, pencairan dilakukan pada awal bulan, meskipun detail pelaksanaan kadang berubah tergantung kebijakan terkini.
Cara Perhitungan Gaji Pensiun
Besaran uang pensiun yang diterima PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani.
Secara umum, perhitungan dilakukan dengan skema:
Pensiun pokok = 2,5% × masa kerja pensiun × gaji pokok terakhir
Dengan adanya kepastian besaran gaji pensiun ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan kebutuhan finansial di masa depan dengan lebih baik, terutama saat memasuki masa purna tugas.***